Form Bantuan
Pasal 1: Pihak-Pihak dalam Perjanjian
- Pihak Pertama: Platform Hipnoterapi.Net, yang selanjutnya disebut "Platform".
- Pihak Kedua: Hipnoterapis yang terdaftar dan menggunakan layanan Platform, yang selanjutnya disebut "Mitra".
Pasal 2: Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan kerjasama antara Platform dan Mitra dalam penyediaan layanan hipnoterapi kepada pengguna melalui platform online.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama (Platform)
- Hak Platform:
- Kewajiban Platform:
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (Mitra)
- Hak Mitra:
- Kewajiban Mitra:
Pasal 5: Pembagian Fee
- Pembagian Fee:
- Metode Pembayaran:
Pasal 6: Ketentuan Umum
- Durasi Perjanjian: Perjanjian ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali salah satu pihak menyatakan penghentian.
- Penghentian Perjanjian: Perjanjian dapat dihentikan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelum tanggal penghentian.
- Penyelesaian Sengketa: Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 7: Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [tanggal penandatanganan].
Pihak Pertama (Platform):
Sidiq Nugroho CHt.
Founder
[Tanda Tangan]
Pihak Kedua (Mitra):
[Nama Hipnoterapis]
[Tanda Tangan]
Dengan mengirim formulir pendaftaran di platform Hipnoterapi.Net, dinyatakan anda TELAH SETUJU dengan Surat Perjanjian ini, tanpa harus di tandatangani secara fisik.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara Platform dan Mitra dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta pengguna layanan hipnoterapi.
Back To : Form Pendaftaran Mitra Hipnoterapi
back to home hipnoterapi